Pengemudi Taksi Online Tabrak 2 Jambret Sampai Mampus

Pengemudi taksi online

Topmetro.News – Pengemudi taksi online menambrak dua jambret yang baru beraksi. Tak pelak lagi, pelaku yang ditabrak mobil tewas di Jalan Abdullah Syafei, tepatnya dekat Jalan Masjid Al Makmur, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (27/10/2021) dini hari.

Menurut Eko, korban penjambretan sekaligus yang menabrak penjambret, insiden awalnya saat pria pada Rabu dini hari mendekatinya yang sedang mangkal di pinggir jalan dan memainkan telepon genggamnya.

Pria itu bertanya kepada Eko apakah dirinya melayani jasa offline. Eko menolak tawaran itu.

“Beberapa menit kemudian, datang satu motor. Tiba-tiba handphone saya diambil,” ujar Eko.

Pelaku kemudian melarikan diri. Eko tak tinggal diam dan mengejar pelaku.

“Saya kejar. Dia sempat melanin (memperlambat) kecepatan, tapi enggak pelan-pelan banget. Setelah itu saya tabrak, dia mental,” kata Eko.

Kedua pelaku kemudian menabrak tiang listrik dan tembok tempat sampah di pinggir Jalan Abdulah Syafei. Keduanya tewas akibat insiden itu.

Polisi pun langsung datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah kedua pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Nasib Pengemudi Taksi

Lantas bagaimana nasib sopir taksi online itu, apakah bisa dipidana atas perbuatannya yang menewaskan (menghilangkan nyawa) penjambret?

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana menilai, perbuatan sopir taksi online itu bisa saja dikecualikan dari unsur pidana.

“Itu kalau dihukum pidana ada yang namanya dasar penghapus pidana. Meskipun seseorang perbuatannya memenuhi unsur pidana yang ada di undang-undang, dia tidak dipidana kalau, salah satunya, karena ada unsur bela paksa,” kata Ganjar, Kamis (28/10/2021).

Syarat bela paksa itu telah diatur dalam Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 49 ayat 1 KUHP berbunyi: “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”

“Sangat mungkin sopir taksi itu memenuhi syarat bela paksa sesuai Pasal 49 ayat 1 KUHP,” kata Ganjar.

Namun, Ganjar menilai, polisi harus benar-benar memastikan kronologi peristiwa itu sebelum mengambil keputusan.

Dia menambahkan kepolisian perlu melihat apakah menabrak penjambret merupakan satu-satunya cara untuk menghentikan aksi kejahatan tersebut.

“Kalau memang tidak ada perbuatan lain yang bisa sopir taksi online lakukan selain melakukan perbuatan itu, maka unsur bela paksanya bisa terpenuhi,” kata Ganjar.

“Kecuali kalau jambretnya sudah menyerah, itu enggak boleh ditabrak.”

BACA PULA | Boru Siahaan Hebat, Gagalkan Aksi Jambret di Jawa Timur

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, gagalkan aksi jambret di Jombang Jawa Timur, seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) bernama Mesra Uli Siahaan alias Boru Siahaan (foto inzet) berhasil menghentikan niat jahat pelaku.

Boru Siahaan yang tak lain korban jambret itu, mengejar hingga berhasil melumpuhkan pelaku. Tak pelak lagi, setelah dianiaya massa, pelaku selanjutnya dikirim ke kantor polisi.

sumber\foto | suryakepri\kompas
reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment